12-01-2022 | Oleh: Admin Bappeda

Usulan Satuan Standar Harga by SIPD

Usulan Satuan Standar Harga by SIPD

Standar Harga merupakan acuan harga tertinggi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintahan. Standar Harga secara berkala ditetapkan setiap tahunnya oleh Bupati/Wali Kota untuk Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.  Melalui SIPD Saat ini Standar Harga telah terintegrasi mulai dari perencanaan, penganggaran dan penatausahaan. Pada aplikasi SIPD standar harga terdiri dari :

1.  Standar Satuan Harga (SSH) adalah harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah.

2. Standar Biaya Umum (SBU) adalah harga satuan setiap unit non barang/jasa seperti honorarium dan perjalanan dinas yang berlaku di suatu daerah.

3. Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) adalah merupakan harga komponen kegiatan fisik/non fisik melalui analisis yang distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan SSH sebagai elemen penyusunannya.

4. Analisa Standar Belanja (ASB) adalah merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan.

Setiap OPD dapat melakukan usulan standar harga melalui aplikasi SIPD. Adapun mekanisme pengusulan standar harga melalui SIPD yaitu dengan terlebih dahulu setiap Pengguna Anggaran harus menetapkan siapa pengusul Standar Harga untuk tingkat operator. Setelah di set operator pengusul standar harga baru yang bersangkutan dapat mengusulkan standar harga yang dimaksud dengan memilih kode akun belanja pada katagori SSH, SBU, HSPK maupun ASB.

Setiap usulan standar harga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung sebanyak 3 (tiga) set yang harus di upload dalam bentuk pdf maksimal kapasitas 1 MB. Setiap komponen usulan standar harga spesifikasi yang jelas, Tingkat Komponen Kalam Negeri (TKDN) serta faktor koefesien pendukung untuk pajak, inflasi dan overheat pihak ketiga. Jika koefesian tidak diperlukan dalam usulan maka dapat diisikan dengan angka 00.

Setelah komponen usulan standar harga selesai diinputkan maka seluruh komponen tersebut di beri tanda centang agar dapat dikirim ke Admin Standar Harga. seluruh usulan tersebut akan masuk ke dalam dasboard admin standar harga untuk dapat di verifikasi oleh penyelia standar harga. Disini admin standar harga akan meneruskan usulan tersebut kepada penyelia standar harga. Penyelia standar harga akan memverifikasi terkait kesesuaian kode rekening standar harga, bukti survey yang disampaikan dan batas kewajaran indek koefesien yang disampaikan. jika hal tersebut telah terpenuhi maka penyelia standar harga dapat menerima usulan tersebut dan jika tidak maka usulan itu dapat ditolak yang dilengkapi dengan alasan penolakan. 

Untuk usulan standar harga yang diterima maka standar harga tersebut akan diteruskan ke penyelia keuangan untuk diverifikasi lebih lanjut. Penyelia Keuangan harus memverifikasi setiap usulan standar harga satu persatu untuk diterima atau di tolak. Jika usulan standar harga yang diterima akan diteruskan kepada OPD pengusul. 

Usulan standar harga yang telah diverifikasi dan diterima  oleh penyelia keuangan, maka usulan tersebut harus diverifikasi oleh Pengguna Anggaran terkait standar harga yang sudah memenuhi kriteria. Untuk setiap usulan yang telah di verifikasi oleh Pengguna Anggaran akan diteruskan kembali kepada pengusul standar harga. Pengusul standar harga dapat mencetak setiap usulan dalam satu dokumen usulan yang harus di tanda tangani oleh Pengguna Anggaran. Setiap usulan yang sudah dicetak oleh pengusul Standar Harga akan diteruskan kepada Admin Standar Harga.

Admin standar harga akan menerima usulan yang sudah dicetak oleh pengusul standar harga dan diteruskan kepada penyelia standar harga. penyelia standar harga akan memposting usulan standar harga tersebut dan setelah diposting akan masuk kepada penyelia keuangan.

Penyelia keuangan akan memposting akhir usulan standar harga dari postingan penyelia standar harga. Setalah dilakukan postingan akhir maka komponen standar harga tersebut akan tampil pada dasboard yang sesuai dengan usulannnya. Dengan demikian usulan standar harga yang telah diusulkan sudah dapat digunakan oleh seluruh Perangkat Daerah.