Tugas Pokok
Tugas : Membantu Bupati menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan daerah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. - - - Fungsi : 1. Penyusunan kebijakan teknis fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan daerah; 2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan daerah; 3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan daerah; 4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan daerah; 5. Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan atasan.