PENTINGNYA DATA DAN INFORMASI DALAM SIPD UNTUK PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN DAERAH
Perencanaan pembangunan daerah harus Berbasis data dan Informasi yang memiliki satu kesatuan system pembangunan nasional, saling terhubung dengan informasi pemerintah daerah yang menjadi media pembinaan dalam membangun pembangunan daerah. Permasalahan, isu strategis, tujuan, sasaran, strategi, program, dan kegiatan dalam rencana pembangunan daerah harus disusun dengan berbasis data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mengapa harus dikelola dalam SIPD?
- Mewujudkan pembangunan daerah sebagai bagian integral pembangunan nasional
- Terhubung dengan system informasi pemerintah daerah sebagai bagian dari informasi yang harus disajikan kepada masyarakat
- Bagian dari upaya pembinaan umum di bidang pembangunan daerah, khususnya terkait perencanaan pemabangunan daerah.
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 sebagai landasan hukum pengelolaan Sistem Infromasi Pemerintahan Daerah. Dalam Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja harus berpedoman pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.